Sabtu, 16 Januari 2010

Peluang calon Independen


Pemilihan umum walikota Surabaya akan berlangsung pada Juni 2010. Namun bursa calon dan saling dukung mendukung untuk maju sebagai cawali sudah ramai. Mulai dari calon parpol sampai calon perseorangan (Independen). Seperti dukungan dari Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HTK) kota Surabaya, terhadap Alisjahbana. Mantan Sekretaris Kota Surabaya yang pernah gagal dalam pencalonan Walikota 2005 lalu untuk didorong maju di 2010.

Dalam pilwali 2010 nanti mungkin ada perbedaan untuk pertama kalinya karena diperbolehkannya calon perseorangan, inilah untuk pertama kali dalam pemilu Surabaya setelah KPU Surabaya menetapkan secara resmi, yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 15/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala untuk membolehkan adanya calon perseorangan disamping dari partai.



Namun pencalonan melalui jalur perseorangan dan jalur parpol bukan tidak ada perbedaan. Perbedaan pada sang calon perseorangan dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh KPU, seperti calon perseorangan harus didukung sekurang-kurangnya 3% dari total jumlah penduduk, dan dukungan harus dibuktikan dengan KTP dan daftar nama serta alamat pendukungnya. Sedangkan jumlah populasi kota Surabaya sekarang 2,3 juta jiwa penduduk, itu Berarti calon perseorangan minimal harus mengumpulkan 84 ribu KTP dan nama-nama pendukungnya.

Apakah hanya itu saja syarat calon walikota perseorangan? Tentu tidak, syarat-syarat lain telah menunggu juga seperti harus berusia di atas 30 tahun serta minimal berpendidikan SLTA dan sederajatnya serta tidak pernah dijatuhi sanksi pidana minimal 5 tahun.

Menurut Eko Sasmito Ketua KPU Surabaya selain telah membuka jalur perseorangan pada pilwali 2010. KPU Surabaya akan terus melakukan diskusi dan perlu mengambil pengalaman dari daerah dan kota-kota seperti Kediri, Madiun, Probolinggo dan Mojokerto yang telah lebih dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Sabtu, 16 Januari 2010

Peluang calon Independen


Pemilihan umum walikota Surabaya akan berlangsung pada Juni 2010. Namun bursa calon dan saling dukung mendukung untuk maju sebagai cawali sudah ramai. Mulai dari calon parpol sampai calon perseorangan (Independen). Seperti dukungan dari Himpunan Penghayat Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa (HTK) kota Surabaya, terhadap Alisjahbana. Mantan Sekretaris Kota Surabaya yang pernah gagal dalam pencalonan Walikota 2005 lalu untuk didorong maju di 2010.

Dalam pilwali 2010 nanti mungkin ada perbedaan untuk pertama kalinya karena diperbolehkannya calon perseorangan, inilah untuk pertama kali dalam pemilu Surabaya setelah KPU Surabaya menetapkan secara resmi, yang tertuang dalam peraturan KPU nomor 15/2008 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala untuk membolehkan adanya calon perseorangan disamping dari partai.



Namun pencalonan melalui jalur perseorangan dan jalur parpol bukan tidak ada perbedaan. Perbedaan pada sang calon perseorangan dengan kriteria-kriteria yang ditetapkan oleh KPU, seperti calon perseorangan harus didukung sekurang-kurangnya 3% dari total jumlah penduduk, dan dukungan harus dibuktikan dengan KTP dan daftar nama serta alamat pendukungnya. Sedangkan jumlah populasi kota Surabaya sekarang 2,3 juta jiwa penduduk, itu Berarti calon perseorangan minimal harus mengumpulkan 84 ribu KTP dan nama-nama pendukungnya.

Apakah hanya itu saja syarat calon walikota perseorangan? Tentu tidak, syarat-syarat lain telah menunggu juga seperti harus berusia di atas 30 tahun serta minimal berpendidikan SLTA dan sederajatnya serta tidak pernah dijatuhi sanksi pidana minimal 5 tahun.

Menurut Eko Sasmito Ketua KPU Surabaya selain telah membuka jalur perseorangan pada pilwali 2010. KPU Surabaya akan terus melakukan diskusi dan perlu mengambil pengalaman dari daerah dan kota-kota seperti Kediri, Madiun, Probolinggo dan Mojokerto yang telah lebih dulu.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar